PT ASURANSI MSIG Indonesia dan
pengertian Asuransi, Ruang lingkup, Referensi
A. Pengertian
Asuransi
Tidak sesorangpun yang dapat meramalkan apa
yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan
menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan
terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan.
di indonesia pengertian asuransi menurut
undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut,
Jadi pengertian asuransi perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya sesorang yang dipertanggungkan.
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap
kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari
pekerjaanya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko
kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainya. Oleh
karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi resiko yang tidak kita
inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran,
resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainya, maka diperlukan
peerusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan
dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung
dan penangggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban
masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus
dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus
dibayar sebelumnya sudah ditasirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai
resiko yang akan dihadapi.semakin besar resiko, maka semakin besar premi yang
harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis
asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing
pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam
masa pertanggungan terjadi resiko, maka pihak asuransi akan membayar sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
B. JENIS JENIS
ASURANSI
Jenis jenis asuransi yang berkembang di
indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi
kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang
usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan
jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini tidak dieperkenakan melakuakan usaha di luar asuransi
kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termaasuk dalam asuransi kerugian
adalah:
-
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang
dan lainnya.
-
Asuransi
pengangkutan meliputi:
1. Marine hul policy
2. Marine cargo policy
3. Freight
-
Asuransi aneka
yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan
seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.
b.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
-
Asuransi
berjangka (terms insurance)
-
Asuransi tabungan
(endowment insurance)
-
Asuransi seumur
hidup (whole life insurance)
-
Anuity contrak
insurance (anuitas)
c. Merupakan perusahaan yang memberikan jasa
asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari
asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalan:
-
Bentuk treaty
-
Bentuk
facultative
-
Kombinasi dari
keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini
yang dilihat adalah siapa pemilik sebagian besar atau bahkan 100% oleh
pemerintah indonesia
a. Asuransi pemilik pemerintah
Yaitu asuransi
yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
indonesia
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS)
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikinya dimilki 100 persen oleh pihak asing
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis
asuransi yang sahamnya dimilki campuran antara swasta nasional dengan pihak
asing.
C. PERKEMBANGAN
ASURANSI
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di
indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah
hindia belanda. Sedangkan peraturan pemerintah indonesia yang mengatur tentang
asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan
menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan menteri keuangan
nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh
perusahaan Asuransi di indonesia.selanjutnya keluar keputusan menteri keuangan
Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang ketentuan dan tata
cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988
tanggal 20 desmber 1988 tentang asuransi jiwa.
D. KEUNTUNGAN
ASURANSI
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan
tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankanya. Lalu
keuntungan itu digunakan untuk seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan
nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa
asuransi yang digunakananya.
keuntungan dari usaha asuransi untuk masing –
masing pihak adalah sebagai berikut:
1.
Bagi perusahaan asuransi
2.
Bagi nasabah
a. Memberikan rasa aman
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari resiko kerugian dan kehilangan
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau
kehilangan
E. Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah
F. Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
G. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
A. PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Pelaksanaan pernjanjian asuransi antara
perusahaan asuransi dengan nasabahnya tidak dapat dilakukan secara
sembarangan.setiap perjanjian tidak dapat dilakukan sembarangan
Prinsip prinsip asuransi yang dimaksud adalah
:
1.
Insurable
interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko
berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan
suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan
secara hukum.
2.
Utmost good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap
kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan
penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril
3.
Indemmity atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi
kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efesien yang
mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan
investasi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber
baru dan independen
5.
Subrogation adalah
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami
suatu peristiwa kerugian.
6.
Contribution suatu prinsip di mana penanggung berhak
mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk
ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah
tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sma besarnya.
B. JENIS JENIS
RESIKO
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai
jenis resiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resiko merupakan salah satu
pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
1. Resiko murni, yaitu artinya bahwa ada ketidakpuasaan
terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah akan terbakar, atau mobil yang
anada ingin kendarai terbakar atau tertabrak atau kapal muatan anda tenggelam
2. Resiko spekulatif, artinya resiko dengan
terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau
memperoleh keuntungan.
3. Resiko individu
Resiko individu
dibagi menjadi 3 macam
a. Resiko pribadi, resiko kemampuan sesorang
untuk memperoleh keuntungan, akbiat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan
pekerjaan atau mati.
b. Resiko harta, resiko kehilangan harta apakah
dicuri, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Resiko tanggung gugat, yaitu resiko yang
disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya.
Tentang MSIG Indonesia
sejarah panjang perusahaan dapat ditelusuri kembali ke tahun 1970 ketika PT. Maskapai Asuransi Indonesia mulai bertindak sebagai Agen umum untuk Taisho Marine and fire Insurance Co, Ltd, Jepang. Pertumbuhan ekonomi indonesia kemudian mempercepat perkembangan bisnis asuransi di negara ini. Lingkungan yang kondusif yang didukung oleh peraturan pemerintah mendorong pembentukan perusahaan patungan Asuransi umum
kemudian, pada tanggal 22 Oktober 1975 PT. Asuransi Insindo Taisho resmi
didirikan sebagai perusahaan patungan antara Taisho Marine and Fire Insurance
Co.,Ltd., Jepang (70%saham) dan PT. Maskapai Asuransi Indonesia (30%saham),
dengan Modal Dasar sebagai Rp 750 juta.
Karena perubahan peraturan pemerintah, pada tahun 1983 komposisi saham
perusahaan berubah menjadi 51% dipegang oleh pihak indonesia dan 49% oleh pihak
jepang. Namun, sejak Desember 1990, Modal dasar meningkat menjadi Rp 15miliar,
komposisi saham menjadi 79,60% dimiliki oleh pihak jepang sedangkan 20,40%
sisanya oleh pihak Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 1999 Modal
Dasar ditingkatkan menjadi Rp 40 miliar dengan tidak ada perubahan dalam
komposisi saham.
Pada tanggal 1 April 1996, nama perusahaan PT. Asuransi Insindo Taisho
telah diubah menjadi PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia mengikuti perubahan
nama induk perusahaan dari Taisho Marine and Fire Insurance Co., Ltd. Menjadi
Mitsui Marine and Fire Insurance Co.,Ltd
Sejak tanggal 21 Desember 2001 pemilikan saham PT.Asuransi Mitsui Marine
Indonesia menjadi 80% pihak Jepang dan
20% pihak Indonesia.
Sejak tanggal 1 April 2003, nama perusahaan PT. Asuransi Mitsui Marine
Indonesia telah diubah menjadi PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia mengikuti
nama baru induk perusahaan Mitsui Summitomo Insurance Co., Ltd., Jepang dan
juga dengan dialihkanya portofolio bisnis PT.Asuransi Sumitomo Marine and pool
ke PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia.
PT. Asuransi Sumitomo Marine and pool, didirikan pada tanggal 7 september
1990 sebagai perusahaan patungan antara the Sumitomo Marine and Fire Insurance
Co., Ltd., Jepang dan PT.Pool Asuransi Indonesia.
Dengan penggabungan induk perusahaan pada tanggal 1 oktober 2001 dimana
nama perusahaan induk berubah menjadi Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd.,
Jepang maka kepemilikan saham menjadi 72% Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd.,
Jepang dan 28% PT. Pool Asuransi Indonesia.
Terhitung sejak tanggal 22 November 2002 komposisi saham berubah menjadi
100% dimiliki oleh Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., Jepang. Pada tanggal 31
maret 2003PT. Asuransi Summitomo Marine and pool mengalihkan potofolio bisnis
termasuk karyawanya kepada PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia.
Pada tanggal 1 April 2003 PT. Asuransi Sumitomo Marine and pool kemudian
dibubarkna oleh perusahaan induknya
Pada tanggal 16 september 2003, 20% saham perusahaan yang dimiliki oleh PT.
Maskapai Asuransi Indonesia dialihkan kepada Bapak Rudy Wanandi.
Pada tanggal 30 juni 2007, perusahaan Aviva Insurance di indonesia
berintegrasi ke dalam PT. Asuransi Mitsui Summitomo Indonesia mengikuti
akuisisi perushaan-perusahaan asuransi umum Aviva di asia oleh Mitsui sumitomo
Insurance Co., Ltd. Jepang
Sejak tanggal 1 April 2008, nama perusahaan PT. Asuransi Mitsui Sumitomo
Indonesia berubah menjadi PT. Asuransi MSIG Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2008 80% saham perusahaan yang dimilki oleh
Mitsui Sumitomo Insurance Co, Ltd, Jepang dipindahkan kepada MSIG Holdings
(Asia) Pte, Ltd., Singapura; anak perusahaan sepenuhnya milik Mitsui Sumitomo
Insurance Co, Ltd,Jepang.
Pada tanggal 1 October 2010, sejalan dengan integrasi antara MSIG
insurance, Aioi Insurance dan nissay Dowa Insurance di Jepang, PT. Asuransi
MSIG Indonesia dan PT. Asuransi Aioi Indonesia juga telah menyelesaikan
integrasinya di indonesia melalui transfer portofolio bisnis dari PT. Asuransi
Aioi Indonesia ke PT. Asuransi MSIG Indonesia.
Dalam usahanya untuk selalu memberika pelayanan yang terbaik kepada
nasabah, perusahaan telah memperkuat struktur perusahaan melalui usaha yang
berkesinambungan untuk pengembangan tenaga kerja serta penyempurnaan sistem
operasi maupun prosedur adminitrasi.
Sejak tahun 1983 perusahaan telah melaksanakan komputerisasi, diikuti
dengan berbagai pengembangan pada tahun 1994 demi peningkatan kapasitas dan
efektifitas proses. Setelah itu perusahaan tetap terus meningkatkan sistem
komputer guna memberika pelayanan lebih baikkepada nasabahnya.
Disamping itu, untuk memperlancar hubungan kerja dengan nasabah di luar
jakarta, PT. Asuransi MSIG Insonesia telah membuka 4 kantor cabang dan 3 kantor
perwakilan yakni:
1.
Cabang Surabaya, sejak
24 juni 1992
2.
Cabang Medan, sejak 24
juni 1992
3.
Cabang Bandung, sejak
27 Oktober 1992
4.
Cabang Batam, sejak 24
febuari 1995
5.
Perwakilan Semarang,
sejak 1April 2003
6.
Perwakilan Denpasar,
sejak 1 Juli 2004
7.
Perwakilan palembang,
sejak 1 Maret 2005
Modal yang dikeluarkan
PT. Asuransi MSIG
Pada tahun 2014, Modal Dasar perusahaan ditingkatkan dari Rp.40.000.000.000
menjadi Rp.100.000.000.000 dengan presantase kepemilikan saham tidak berubah
yaitu 80% saham milik MSIG Holdings (Asia) Pte.Ltd. dan 20% saham milik Bapak
Rudy Wanandy.peningkatan Modal Dasar PT. Asuransi MSIG Indonesia tersebut
berlaku sejak 30 mei 2014. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah No. 81
Tahun 2008 pasal 6B bahwa perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri
paling sedikit Rp.100.000.000.000 paling lambat 31 Desember 2014.
PT. Asuransi MSIG
& AD Holdings aktif pada lima bisnis yaitu
1.
Asuransi non-jiwa
domestik (Jepang),
2.
Asurasnsi jiwa
domestik (Jepang)
3.
Bisnis di luar negeri
4.
Usaha jasa keuangan
dan bisnis pengilahan resiko
Kalau untuk MSIG Indonesia selalu fokus pada pelanggan, memberikan solusi
kepada anda dengan integritas, mudah dan profesional. Kami juga menwarkan
asuransi yang efektif, efesien dan mudah dipahami, disampaikan dengan layanan
yang aktif dan tulus
Visi dan Misi PT. MSIG
Asuransi Indonesia
Berkontribusi untuk
masa depan Asia
Pilar pendekatan tanggung jawab sosial perushaan MSIG dibangun di atas misi
yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang dinamis dan berkelanjutan melalui
bisnis inti kami dan berbagai misi, visi dan nilai-nilai.
Memupuk bakat di MSIG
Kami menyadari bahwa karyawan kami adalah aset kami yang paling berharga,
itulah sebabnya kami berusaha untuk memberdayakan karyawan dengan peralatan,
pelatihan dan sumber daya yang diperlukan sehingga mereka dapat mencapai yang
terbaik.
Macam-Macam jaminan
dari PT. MSIG
1.
Jaminan kerusakan harta benda
Melindungi bangungan,
isi bangunan dan barang pribadi dari kerugian atau kerusakan yang diakibatkan
oleh:
·
Kebakaran, sambaran
petir, peledakan, tertimpa peswat terbang dan asap.
·
Banjir, angin topan,
badai dan kerusakan akibat air
·
Tanah longsor, Gempa
Bumi
·
Kecurian atau
kebongkaran
·
Kerushan, pemogokan,
perbuatan jahat dan huru-hara
·
Asap industri dan
tabrakan kendaraan
Selain itu juga secara otomatis memberikan tambahan pertanggungan:
Akomodasi sementara, biaya pembersihan puing, biaya-biaya arsitek, surveyor dan
konsultan, biaya tabung pemadang kebakaran, biaya dina kebakaran, perubahan dan
perbaikan kecil, tambahan modal 10%, kebocoran air/PAM dan gas/LPG,
barang-barang pribadi pramuwisma.
KECELAKAAN
DIRI
Menjamin cedera badan atau kematian
tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan (tanggung jawab
maksimum kematian dan/cacat tetap adalah sebesar Rp.10.000.000 dan Rp.
1.000.0000 untuk biaya pemakaman)
JAMINAN
KENDARAAN
Asuransi memberikan jaminan penggantian kepada
tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat
oleh orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir.
2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal
feri.
3. Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan
kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti
biaya penderekan akibat kecelakaan maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan
1.
Risiko gabungan/komprehensif
a. Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan kerusakan, total maupun
sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risko yang disebutkan diatas.
b. Taanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas
tanggung jawabnya menurut hokum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh
atau dalam hubunganya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
2.
Kerugian Total/Total loss only (T.L.O)
Hanya menjamin:
a. Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan
sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor.
Jaminan
kecelakaan diri
Menjamin cedera badan yang disebabkan yang
terjad secara tiba-tiba dan tidak disengaja dengan kekerasan yang dapat
diidentifikasi oleh pengetahuan medis, tidak termasuk gangguan fisik yang
disebabkan karena keracunan, anesthesia, siriasisi, sengatan panas atau
gangguan mental.
1.
Jaminan F.P.A (Free From Particular Average)
Jaminan ini tidak menjamin kerusakan sebagian
atas barang yang diangkut, kecuali alat pengangkut mengalami kandas, tenggelam,
terbakar atau bertabrakan.
2. Jaminan
W.A(With Average)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang termasuk
kategori F.P.A dan juga yang disebabkan oleh cuaca buruk.
3. Jaminan All
Risk
Jaminan terhadap semua resiko dari kehilangan
atau kerusakan secara fisik terhadap barang yang disebabkan kejadian-kejadian
yang berasal dari luar dan tidak terduga, seperti pencurian, pecah, pengiriman
yang tidak sampai, dan lain-lain.
Daftar
pustaka : Dahlan Siamat, Manajemen
Lembaga Keuanga, Intermedia 1995.
FredichS.Mishkin, The
Economics Of Money, Banking and Financial Market, sixth edition, Addison Wesley
Longman USA, 2001