Asuransi jiwa (Life Insurance)
a.
Pengertian
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi
yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
b.
Jenis – jenis
Asuransi jiwa
·
Asuransi
berjangka (Terms insurance )
·
Asuransi tabungan
(Endowment insurance)
·
Asuransi seumur
hidup ( Whole life insurance)
·
Anuity contrak
insurance (Anuitas)
c.
Reasuransi
(Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa
asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahan
asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan
asuransi ini digolongkan ke dalam
-
Bentuk treaty
-
Bentuk faculative
-
Kombinasi dari
keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapapemilik
perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun
reasuransi.
a.
Asuransi milik
Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian
besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah indonesia.
b.
Asuransi milik
swasta nasional
Asuransi ini kepemilikanya sahamnya sepenuhnya
dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham,
maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum saham ( RPUS )
c.
Asuransi milik
perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikanya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik
campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilki
campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
1. Contoh kasus dalam asuransi jiwa
masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami
kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak
Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi
sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan
perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika
mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini
Prudential.
Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa
Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa
bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung
sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar
mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung
keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai
seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua.
Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus
dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se
Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung
jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi
kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah
sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah
sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua
tersebut.
2.
Manajemen resiko
Intinya di dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan
dikarenakan kecelakaan tidak mungkin ada yang bisa menduga atau mengetahuinya,
kesalahan mungkin terjadi kelalain manusia itu sendiri jadi berhati2llah di
dalam setiap perjalanan yang akan dilakukan dan juga teliti llah anda sebelum
berangkat jauh dengan menggunakan kendaraan.
Daftar
pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia
1995
http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/