Selasa, 14 Oktober 2014

asuransi jiwa


Asuransi jiwa (Life Insurance)
a.      Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.      Jenis – jenis Asuransi jiwa
·         Asuransi berjangka (Terms insurance )
·         Asuransi tabungan (Endowment insurance)
·         Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance)
·         Anuity contrak insurance (Anuitas)

c.       Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam
-          Bentuk treaty
-          Bentuk faculative
-          Kombinasi dari keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapapemilik perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun reasuransi.
a.      Asuransi milik Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikanya sahamnya sepenuhnya dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum saham ( RPUS )

c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikanya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.

d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
1.      Contoh kasus dalam asuransi jiwa
masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?

Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.

2.      Manajemen resiko
Intinya di dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan dikarenakan kecelakaan tidak mungkin ada yang bisa menduga atau mengetahuinya, kesalahan mungkin terjadi kelalain manusia itu sendiri jadi berhati2llah di dalam setiap perjalanan yang akan dilakukan dan juga teliti llah anda sebelum berangkat jauh dengan menggunakan kendaraan.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995
http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/

Jumat, 10 Oktober 2014

Manajemen Kerugian


Asuransi Kerugian
a.      Asuransi kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti ini yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
b.      Pengertian Asuransi kerugian
asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:

1.      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainya.
2.      Asuransi pengangkutan meliputi:
-          Marine hul policy
-          Marine cargo policy
-          Freight
3.      Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.

Contoh kasus Asuransi Kerugian yaitu;
Dimana asuransi ini didalamnya menyangkut bidang hukum dimana antaranya kedua pihak telah disepakti oleh persetujuan atau itikad baik satu sama lain, contohnya dimana seseorang kehilangan, mobil. Jadi pihak asuransi mengganti pihak yang dirugikan akibat kebakaran atau kecelakaan mobil, pihak asuransi akan membetulkan mobil tersebut seperti semula.

manajemen risiko untuk perusahaan  Asuransi tersebut yaitu;
Perusahaan Asuransi menggunakan manajemen risiko dengan cara dimana jika nasabah menipu dengan berbagai cara agar untuk merugikan pihak asuransi maka pihak asuransi menjelaskan pasal2 yang sudah tertera dimana jika pihak nasabah yang jahil untuk mendapat keuntungan dari pihak asuransi, maka pihak asuransi akan membawa pihak nasabah ke jalan hukum agar pihak asuransi tidak mendapat kerugian terus menerus.
Jadi intinya dimana pihak asuransi sebelumnya menjelaskan terhadap pihak nasabah bahwa jika pihak nasabah melakukan kecurangan terhadap pihak asuransi maka pihak asuransi berhak membawa kejalur hukum karena ada pasal yang tertera.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995