Asuransi Kerugian
a.
Asuransi kerugian
( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti ini yang
terdapat dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
b.
Pengertian
Asuransi kerugian
asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari
suatu peristiwa yang tidak pasti. jenis asuransi ini tidak diperkenankan
melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang
termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
1. Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran,
peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainya.
2. Asuransi pengangkutan meliputi:
-
Marine hul policy
-
Marine cargo
policy
-
Freight
3. Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak
termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan
bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.
Contoh kasus
Asuransi Kerugian yaitu;
Dimana asuransi ini didalamnya menyangkut
bidang hukum dimana antaranya kedua pihak telah disepakti oleh persetujuan atau
itikad baik satu sama lain, contohnya dimana seseorang kehilangan, mobil. Jadi pihak
asuransi mengganti pihak yang dirugikan akibat kebakaran atau kecelakaan mobil,
pihak asuransi akan membetulkan mobil tersebut seperti semula.
manajemen
risiko untuk perusahaan Asuransi tersebut
yaitu;
Perusahaan Asuransi menggunakan manajemen
risiko dengan cara dimana jika nasabah menipu dengan berbagai cara agar untuk
merugikan pihak asuransi maka pihak asuransi menjelaskan pasal2 yang sudah
tertera dimana jika pihak nasabah yang jahil untuk mendapat keuntungan dari
pihak asuransi, maka pihak asuransi akan membawa pihak nasabah ke jalan hukum
agar pihak asuransi tidak mendapat kerugian terus menerus.
Jadi intinya dimana pihak asuransi sebelumnya
menjelaskan terhadap pihak nasabah bahwa jika pihak nasabah melakukan
kecurangan terhadap pihak asuransi maka pihak asuransi berhak membawa kejalur
hukum karena ada pasal yang tertera.
Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia
1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar