Jumat, 10 Oktober 2014

Manajemen Kerugian


Asuransi Kerugian
a.      Asuransi kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti ini yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
b.      Pengertian Asuransi kerugian
asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:

1.      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainya.
2.      Asuransi pengangkutan meliputi:
-          Marine hul policy
-          Marine cargo policy
-          Freight
3.      Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.

Contoh kasus Asuransi Kerugian yaitu;
Dimana asuransi ini didalamnya menyangkut bidang hukum dimana antaranya kedua pihak telah disepakti oleh persetujuan atau itikad baik satu sama lain, contohnya dimana seseorang kehilangan, mobil. Jadi pihak asuransi mengganti pihak yang dirugikan akibat kebakaran atau kecelakaan mobil, pihak asuransi akan membetulkan mobil tersebut seperti semula.

manajemen risiko untuk perusahaan  Asuransi tersebut yaitu;
Perusahaan Asuransi menggunakan manajemen risiko dengan cara dimana jika nasabah menipu dengan berbagai cara agar untuk merugikan pihak asuransi maka pihak asuransi menjelaskan pasal2 yang sudah tertera dimana jika pihak nasabah yang jahil untuk mendapat keuntungan dari pihak asuransi, maka pihak asuransi akan membawa pihak nasabah ke jalan hukum agar pihak asuransi tidak mendapat kerugian terus menerus.
Jadi intinya dimana pihak asuransi sebelumnya menjelaskan terhadap pihak nasabah bahwa jika pihak nasabah melakukan kecurangan terhadap pihak asuransi maka pihak asuransi berhak membawa kejalur hukum karena ada pasal yang tertera.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar