Selasa, 14 Oktober 2014

asuransi jiwa


Asuransi jiwa (Life Insurance)
a.      Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.      Jenis – jenis Asuransi jiwa
·         Asuransi berjangka (Terms insurance )
·         Asuransi tabungan (Endowment insurance)
·         Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance)
·         Anuity contrak insurance (Anuitas)

c.       Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam
-          Bentuk treaty
-          Bentuk faculative
-          Kombinasi dari keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapapemilik perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun reasuransi.
a.      Asuransi milik Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikanya sahamnya sepenuhnya dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum saham ( RPUS )

c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikanya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.

d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
1.      Contoh kasus dalam asuransi jiwa
masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?

Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.

2.      Manajemen resiko
Intinya di dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan dikarenakan kecelakaan tidak mungkin ada yang bisa menduga atau mengetahuinya, kesalahan mungkin terjadi kelalain manusia itu sendiri jadi berhati2llah di dalam setiap perjalanan yang akan dilakukan dan juga teliti llah anda sebelum berangkat jauh dengan menggunakan kendaraan.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995
http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar