Sejarah Berdirinya Koperasi
1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada
tahun1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan peru-mahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Coorporative
Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih
kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada
tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
surat kabar yang terbit dengan nama Coorperative News.
The
Women’s Coorperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883,
besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative
College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga
mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya
pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan mendirikan fakanteres. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam
bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber
keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri,
dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Seiring dengan berkembangnya
koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance
(ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional
yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di
Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16
Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank
Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan
diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank
Simpan-Pinjam tersebut, semacan Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dalam
bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para
“priyayi” purwokerto. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”,
sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”.
Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan-Pinjam dan Kredit Pertanian
tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka
didirikanlah Lubang-Lubang Desa di pedesaan purwokerto. Lubang Desa adalah lembaga
simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura(simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam
uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Indonesia baru mengenal perundang
undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”.
Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun
1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperative
Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut
Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi.
Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Tanggal 12 juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi
sebagai Hari Koperasi.
Pada tahun 1960, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM
diterapkan pada koperasi. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula
terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakan Partai
Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan
koperasi.
Pada tahun 1967, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun
1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang
bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini
menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling
sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman schulze
·
Prinsip ICA (Internasional Cooperative
Alliance)
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
12 tahun 1967, dan
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25 tahun 1992
PRINSIP MUNKNER
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel
gagasan umum sebagai berikut.
No
|
Gagasan
Umum
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
1
|
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help
on solidarity)
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
|
|
1
keanggotaan bersifat sukarela ( voluntarily
membership )
|
2
|
Demokrasi
(democracy)
|
2 keanggotaan
terbuka (open membership)
3
pengembangan anggota (membership promotion)
4
identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( identity of co-owners and
customers)
5
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (democratic
management and control )
6 Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang (personal
coopertion)
7 Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8 Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi ( economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9
Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
10 Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11 Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12 Pendidikan
anggota (member education)
|
3
|
Kekuatan
modal tidak diutamakan (neutralised
capital)
|
|
4
|
Ekonomi
(economy)
|
|
5
6
7
|
Kebebasan
(liberty)
Keadilan
(equity)
Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan (social
advancement through education)
|
|
|
|
|
Prinsip prinsip koperasi yang
diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan
kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker, prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama (guideline)
dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, inggris
pada tahun 1944, prinsip Rochdale ini
menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·
Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to
their purchase)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan (selling only pure
and unadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative the principles)
·
Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Raiffesien (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di jerman, keadaan
perekonomianya yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank
rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atasa dasar watak, bukan uang
Prinsip
Schulze
Di
kota lain di jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya.
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Pengertian dari masing-masing
prinsip di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung
makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatanya
sendiri tanpa bantuan dari mana pun asalanya.
Daerah
kerja yang terbatas
Rinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari
koperasi terbatas pada daerah di mana masing-masing anggota saling mengenal
dengan baik.
SHU
untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan
dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi
terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota , prinsip
ini dikembangkan di mana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan,
sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menerapkan bahwa apabila koperasi
menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda
sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota di mana tanggung jawab anggota
terbatas.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak
memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus
dipilih dari anggota.
Usaha
hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menenkan hal ini dimana koperasi
hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas.
Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tadik hanya
melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Prinsip
ICA
ICA (International
Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini
adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara
negara-negara anggotanya.
Dari
hasil-hasil sidang ICA (di london pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; DI
PRAHA PADA TAHUN 1948; Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun
1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada
prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerpanya disesuaikan dengan
kondisimasing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open
andvoluntarily membership)
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara (democratic
control-one member one vote).
·
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (limited interest of
capital).
·
SHU dibagi menjadi 3:
1. Sebagian
untuk cadangan
2. Sebagian
untuk masyarakat
3. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (promotion
of education).
·
Gerekan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU NO. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan
koperasi indonesia maka sejak indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut
perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, UU No.
14 tahun 1965, UU NO. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, dan UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
·
Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyrakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat
terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai percerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun
1992 dan yang berlaku saat ini di indonesia adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat
dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda
secara nyata.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi dan
tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
Menurut
TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan
sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi
koperasi.
Segala
keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hokum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan
suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan poko dan simpanan tersebut
jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU.
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang telah
diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang yang
dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga
legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan :
·
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungan jawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan
pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan
dalam rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai
sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas pada tahun
buku berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
atas pelaksanaan tugas dalam tahun buku yang lalu, dilakukan selambat-lambatnya
enam bulan setelah tutup tahun buku dalm forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat
Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh pengurus
koperasi. Dengan kata lain, pemberian mandat oleh Rapat Anggota kepada pengurus
harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas. Hal ini
dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi dan
usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.
RAPAT ANGGOTA
(memberhentikan dan memilih)
pengwas dan pengurus
Gambar Hirarki Tanggung jawab dalam
Koperasi
2.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana
keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “
Pengurus merupan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Ø Pengurus
bertugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya,
·
Mengajukan rancangan rencan kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggunganjawaban
pelaksanaan tugas,
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventasi secara tertib, dan
·
Memelihara buku daftara anggota dan
pengurus.
Ø Pengurus
berwenang:
·
Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar, dan
·
Melakukantindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Sebagai
mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam
melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU.
Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’. Pengelola
tersebut biasa disebut “manajer".
1. ketua
2. seketaris
3. bendahara
Gambar Struktur Organisasi Koperasi
3. Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural
organisasi koperasi.
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meniliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
manager penglola
Gambar
tanggung jawab organisasi pengawas terhadap rapat anggota
4. Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Dengan demikian,
disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak
kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung
pada besarnya usaha yang dikelola.
manager a
manager b
manager c
Kesimpulan :
Menurut saya
kesimpulanya mengenai koperasi indonesia, adanya koperasi indonesia itu sangat
berguna dikarenakan tidak adanya bunga seperti bank, jika masyarakat lebih
mendalami tantang koperasi maka sangat amat berguna untuk diri sendiri, soalnya
ibu saya mengikuti koperasi duit yang sudah di tabungkan makan setiap tahunya
makin ada peningkatan dan tidak ada bunga maka duit yang ditabungkan dikoperasi
tidak berkurang. Oleh sebab itu seharusnya pemerintah juga mengedepankan sistem
koperasi ini dan mengenalkan kepada masyarakat luas.