Kamis, 02 Juli 2015

perkembangan koperasi di negara berkembang


PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.
2. Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.
3.  Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5. Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.
      Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.
      Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat, dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.
      Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannnya rendah, dan kurang  informasi.

perkembangan koperasi di negara berkembang

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.
2. Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.
3.  Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5. Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.
      Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.
      Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat, dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.
      Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannnya rendah, dan kurang  informasi.

Jumat, 05 Juni 2015

tugas softskill ke 3 koperasi daya sakti


KOPERASI DAYA SAKTI

Jenis & bentuk koperasi
1.     Jenis koperasi ini simpan dan pinjam terhadap warga tridaya indah 4 saja.
2.     Koperasi daya sakti hanya fokus kepada masyarakat sekitarnya tetapi koperasi ini sudah banyak anggotanya yang berjumlah 107.
3.     Koperasi daya sakti bentuknya sangat sederhana dikarenakan Cuma simpan pinjam terhadap anggota
Lalu untuk bentuk koperasi ini yaitu ;
1.     Koperasi yang terbuka dalam laporan keuangan
2.     Koperasi yang ingin juga mengadakan silahturahmi terhadap penduduk tridaya indah 4
3.     Koperasi ini dibentuk untuk memudahkan  para anggota untuk simpan dan pinjam
Permodalan yang di dapat
Permodalan yang didapat oleh Koperasi Daya Sakti ialah dari para anggotanya juga, sebelum mempunyai banyak anggota Koperasi Daya Sakti mendapatkan modal juga dari pinjaman juga dari pihak-pihak seperti Kepala Rw Tridaya Indah 4 serta juga lembaga-lembaga keuangan yang berada di daerah Tridaya Indah 4.

Keberhasilan yang diraih Koperasi Daya Sakti
1.     Memiliki anggota yang terus bertambah setiap tahunya
2.     Pemasukan lebih besar daripada pengeluaran untuk meminjam karena para anggota lebih giat untuk menyimpan untuk kebutuhan mereka juga.
3.     Banyak anggota koperasi yang sudah percaya dan juga lembaga-lembaga yang terdapat disekitar yang memberikan apresiasi untuk terus menjalakan koperasi daya sakti tersebut.

Jumat, 03 April 2015

KOPERASI softskill


Sejarah Berdirinya Koperasi
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan peru-mahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Coorporative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Coorperative News.
The Women’s Coorperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan mendirikan fakanteres. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.      Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacan Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”.
Dalam rangka pelaksanaan  Bank Simpan-Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lubang-Lubang Desa di pedesaan purwokerto. Lubang Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura(simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Indonesia baru mengenal perundang undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”. Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperative Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi sebagai Hari Koperasi.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman schulze
·         Prinsip ICA (Internasional Cooperative Alliance)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
PRINSIP MUNKNER
            Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
No
Gagasan Umum
Prinsip-prinsip koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help on solidarity)
Prinsip-prinsip koperasi


1 keanggotaan bersifat sukarela ( voluntarily membership )
2
Demokrasi (democracy)
2      keanggotaan terbuka (open membership)
3      pengembangan anggota (membership promotion)
4      identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( identity of co-owners and customers)

5      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control )
6      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal coopertion)
7      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi ( economic efficiency of the cooperative enterprise)
9      Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
10  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12  Pendidikan anggota (member education)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)

4
Ekonomi (economy)

5
6
7
Kebebasan (liberty)
Keadilan (equity)
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)





Prinsip prinsip koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan  yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdale
            Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, inggris pada tahun 1944, prinsip Rochdale  ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·         Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchase)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative the principles)
·         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
Prinsip Raiffeisen
            Freidrich William Raiffesien (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di jerman, keadaan perekonomianya yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atasa dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
            Di kota lain di jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatanya sendiri tanpa bantuan dari mana pun asalanya.
Daerah kerja yang terbatas
Rinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah di mana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.

SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota , prinsip ini dikembangkan di mana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menerapkan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota di mana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menenkan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tadik hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya.
            Dari hasil-hasil sidang ICA (di london pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; DI PRAHA PADA TAHUN 1948; Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerpanya disesuaikan dengan kondisimasing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
·           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open andvoluntarily membership)
·           Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote).
·           Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
·           SHU dibagi menjadi 3:
1.      Sebagian untuk cadangan
2.      Sebagian untuk masyarakat
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·           Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
·           Gerekan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU NO. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi indonesia maka sejak indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU NO. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
            Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
·         Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai percerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesia adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda secara nyata.

Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola
1.   Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hokum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan poko dan simpanan tersebut jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·         Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga  menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan :
·         Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungan jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian sisa hasil usaha
·         Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan  dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas pada tahun buku berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dalam tahun buku yang lalu, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup tahun buku dalm forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Dengan kata lain, pemberian mandat oleh Rapat Anggota kepada pengurus harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas. Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi dan usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.

RAPAT ANGGOTA 
(memberhentikan dan memilih)
pengwas dan pengurus
Gambar Hirarki Tanggung jawab dalam Koperasi

2.   Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “
Pengurus merupan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Ø Pengurus bertugas
·         Mengelola koperasi dan usahanya,
·         Mengajukan rancangan rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas,
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib, dan
·         Memelihara buku daftara anggota dan pengurus.

Ø Pengurus berwenang:
·         Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
·         Melakukantindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’. Pengelola tersebut biasa disebut “manajer".



 RAPAT ANGGOTA

1. ketua
2. seketaris
3. bendahara 
Gambar Struktur Organisasi Koperasi

3.   Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi.
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meniliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

manager penglola 

            Gambar tanggung jawab organisasi pengawas terhadap rapat anggota

4.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

manager pengelola


manager a 
manager b
manager c





Kesimpulan :
Menurut saya kesimpulanya mengenai koperasi indonesia, adanya koperasi indonesia itu sangat berguna dikarenakan tidak adanya bunga seperti bank, jika masyarakat lebih mendalami tantang koperasi maka sangat amat berguna untuk diri sendiri, soalnya ibu saya mengikuti koperasi duit yang sudah di tabungkan makan setiap tahunya makin ada peningkatan dan tidak ada bunga maka duit yang ditabungkan dikoperasi tidak berkurang. Oleh sebab itu seharusnya pemerintah juga mengedepankan sistem koperasi ini dan mengenalkan kepada masyarakat luas.