Minggu, 02 November 2014

manajemen risiko


Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1.   Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2.   Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup
·         pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi
·         kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
·         kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi
·         sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi
3.   Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur.

Fungsi manajemen risiko
1. Menemukan Kerugian Potensial, artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:
·         Kerusakan fisik atas harta kekayaan perusahaan
·         Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaan
·         Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak lain
·         Kerugian yang timbul krn tindakan kriminal
    2. Mengevalusi Kerugian Potensial, Artinya melakukan evaluasi dan penilaian thd semua kerugian potensial yg dihadapi perush, mengenai:
·         Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian.
·         Besarnya kegawatan dari tiap kerugian
·         Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.
A.  Konsep Risiko
·         Ketidakpastian mengakibatkan adanya resiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
·         Bagi dunia bisnis, resiko tidak dapat diabaikan begitu saja.
·         Pengusaha harus selalu berusaha untuk menanggulanginya.
·         Berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang timbul dapat dihilangkan atau diminimumkan.
·         Pengelolaan berbagai cara penanggulangan resiko disebut Manajemen Resiko.
B.  Pengertian Risiko
Pengertian lain dari resiko menurut para ahli adalah sebagai berikut : risikdidefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Dalam analisis investasi pengertian resiko adalah kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Atau dengan kata lain resiko terjadi karena adanya suatu ketidak pastian.





Menurut Sumber/penyebab timbulnya resiko
1. Resiko intern, yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri seperti kerusakan aktiva karena perbuatan karyawannya, kecelakaan kerja, mis manajemen, dll.
2. Resiko ekstern, yaitu resiko yang berasal dari luar perusahaan seperti resiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah
     E. upaya penanggulangan risiko
Langkah-langkah pengelolaan resiko:
   1. Berusaha mengidentifikasi unsur-unsur ketidapastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi
   2. Berusaha menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian. Contoh : membuat perencanaan yang baik
   3.  Berusaha mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung di dalamnya
   4.  Berusaha mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk mennagani resiko-resiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)
Cara Penanggulangan Resiko
Upaya penanggulangan risiko berdasar pada sifat dan objek yang terkena risiko ada beberapa cara untuk menanggulangi atau meminimumkan risiko, sebagai berikut:
a. Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
b. Melakukan retensi, yakni mentolerir terjadinya kerugian.
c. Melakukan pengendalian terhadap risiko
d. Mengalihkan risiko kepada pihak lain (asuransi)
·         Manfaat manajemen risiko dalam perusahaan sangat jelas
·         maka secara implisit sudah terkandung didalamnya satu atau lebih sasaran yang akan dicapai manajemen risiko antara lain sebagai berikut ini (Darmawi, 2005, p. 13).
a. Survival
b. Kedamaian pikiran
c. Memperkecil biaya
d. Menstabilkan pendapatan perusahaan
e. Memperkecil atau meniadakan gangguan operasi perusahaan
f.  Melanjutkan pertumbuhan perusahaan
g.  Merumuskan tanggung jawab social perusahaan terhadap karyawan dan masyarakat.
Dampak Asuransi Terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi
Asuransi dalam kehidupan Masyarakat sangat mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi, baik mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi maupun yang secara tidak langsung terlibat didalamnya. Dampak dari asuransi tersebut ,ialah: Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang. Danmenginvestasikan sebagian dari dana yang terkumpul dari pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai sektor ekonomi.

Pengaruh Asuransi terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi

Memberi Rasa Aman
Motivasi utama yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.
Sumber :

Selasa, 14 Oktober 2014

asuransi jiwa


Asuransi jiwa (Life Insurance)
a.      Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
b.      Jenis – jenis Asuransi jiwa
·         Asuransi berjangka (Terms insurance )
·         Asuransi tabungan (Endowment insurance)
·         Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance)
·         Anuity contrak insurance (Anuitas)

c.       Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam
-          Bentuk treaty
-          Bentuk faculative
-          Kombinasi dari keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapapemilik perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa maupun reasuransi.
a.      Asuransi milik Pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikanya sahamnya sepenuhnya dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum saham ( RPUS )

c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikanya dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.

d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
1.      Contoh kasus dalam asuransi jiwa
masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?

Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.

2.      Manajemen resiko
Intinya di dalam kasus ini tidak ada yang bisa disalahkan dikarenakan kecelakaan tidak mungkin ada yang bisa menduga atau mengetahuinya, kesalahan mungkin terjadi kelalain manusia itu sendiri jadi berhati2llah di dalam setiap perjalanan yang akan dilakukan dan juga teliti llah anda sebelum berangkat jauh dengan menggunakan kendaraan.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995
http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/

Jumat, 10 Oktober 2014

Manajemen Kerugian


Asuransi Kerugian
a.      Asuransi kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti ini yang terdapat dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
b.      Pengertian Asuransi kerugian
asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:

1.      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainya.
2.      Asuransi pengangkutan meliputi:
-          Marine hul policy
-          Marine cargo policy
-          Freight
3.      Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.

Contoh kasus Asuransi Kerugian yaitu;
Dimana asuransi ini didalamnya menyangkut bidang hukum dimana antaranya kedua pihak telah disepakti oleh persetujuan atau itikad baik satu sama lain, contohnya dimana seseorang kehilangan, mobil. Jadi pihak asuransi mengganti pihak yang dirugikan akibat kebakaran atau kecelakaan mobil, pihak asuransi akan membetulkan mobil tersebut seperti semula.

manajemen risiko untuk perusahaan  Asuransi tersebut yaitu;
Perusahaan Asuransi menggunakan manajemen risiko dengan cara dimana jika nasabah menipu dengan berbagai cara agar untuk merugikan pihak asuransi maka pihak asuransi menjelaskan pasal2 yang sudah tertera dimana jika pihak nasabah yang jahil untuk mendapat keuntungan dari pihak asuransi, maka pihak asuransi akan membawa pihak nasabah ke jalan hukum agar pihak asuransi tidak mendapat kerugian terus menerus.
Jadi intinya dimana pihak asuransi sebelumnya menjelaskan terhadap pihak nasabah bahwa jika pihak nasabah melakukan kecurangan terhadap pihak asuransi maka pihak asuransi berhak membawa kejalur hukum karena ada pasal yang tertera.

Daftar pustaka : dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995

Minggu, 28 September 2014

PT ASURANSI MSIG Indonesia dan pengertian Asuransi dan juga ruang lingkupnya


PT ASURANSI MSIG Indonesia dan pengertian Asuransi, Ruang lingkup, Referensi
A.     Pengertian Asuransi
Tidak sesorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan.
di indonesia pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut, Jadi pengertian asuransi perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya sesorang yang dipertanggungkan.
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaanya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainya, maka diperlukan peerusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penangggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditasirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi.semakin besar resiko, maka semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, maka pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
B.      JENIS JENIS ASURANSI
Jenis jenis asuransi yang berkembang di indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.      Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak dieperkenakan melakuakan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termaasuk dalam asuransi kerugian adalah:
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-          Asuransi pengangkutan meliputi:
1.      Marine hul policy
2.      Marine cargo policy
3.      Freight
-          Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainya.
b.      Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
-          Asuransi berjangka (terms insurance)
-          Asuransi tabungan (endowment insurance)
-          Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
-          Anuity contrak insurance (anuitas)
c.       Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalan:
-          Bentuk treaty
-          Bentuk facultative
-          Kombinasi dari keduanya



2.      Dilihat dari segi kepemilikanya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah indonesia
a.      Asuransi pemilik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah indonesia
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimilki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikinya dimilki 100 persen oleh pihak asing
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

C.      PERKEMBANGAN ASURANSI
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah hindia belanda. Sedangkan peraturan pemerintah indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.

Kemudian surat keputusan menteri keuangan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan Asuransi di indonesia.selanjutnya keluar keputusan menteri keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 tentang asuransi jiwa.

D.     KEUNTUNGAN ASURANSI
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankanya. Lalu keuntungan itu digunakan untuk seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakananya.





keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi perusahaan asuransi
2.      Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.       Terhindar dari resiko kerugian dan kehilangan
d.      Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan

E.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
F.       Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
G.     Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

A.     PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Pelaksanaan pernjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.setiap perjanjian tidak dapat dilakukan sembarangan
Prinsip prinsip asuransi yang dimaksud adalah :
1.      Insurable interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2.      Utmost good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immateril
3.      Indemmity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.      Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efesien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan investasi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen
5.      Subrogation adalah merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.      Contribution suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sma besarnya.

B.      JENIS JENIS RESIKO
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis resiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.

1.      Resiko murni, yaitu artinya bahwa ada ketidakpuasaan terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah akan terbakar, atau mobil yang anada ingin kendarai terbakar atau tertabrak atau kapal muatan anda tenggelam
2.      Resiko spekulatif, artinya resiko dengan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan.
3.      Resiko individu
Resiko individu dibagi menjadi 3 macam
a.      Resiko pribadi, resiko kemampuan sesorang untuk memperoleh keuntungan, akbiat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Resiko harta, resiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Resiko tanggung gugat, yaitu resiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.

Tentang MSIG Indonesia

sejarah panjang perusahaan dapat ditelusuri kembali ke tahun 1970 ketika PT. Maskapai Asuransi Indonesia mulai bertindak sebagai Agen umum untuk Taisho Marine and fire Insurance Co, Ltd, Jepang. Pertumbuhan ekonomi indonesia kemudian mempercepat perkembangan bisnis asuransi di negara ini. Lingkungan yang kondusif yang didukung oleh peraturan pemerintah mendorong pembentukan perusahaan patungan Asuransi umum

kemudian, pada tanggal 22 Oktober 1975 PT. Asuransi Insindo Taisho resmi didirikan sebagai perusahaan patungan antara Taisho Marine and Fire Insurance Co.,Ltd., Jepang (70%saham) dan PT. Maskapai Asuransi Indonesia (30%saham), dengan Modal Dasar sebagai Rp 750 juta.
Karena perubahan peraturan pemerintah, pada tahun 1983 komposisi saham perusahaan berubah menjadi 51% dipegang oleh pihak indonesia dan 49% oleh pihak jepang. Namun, sejak Desember 1990, Modal dasar meningkat menjadi Rp 15miliar, komposisi saham menjadi 79,60% dimiliki oleh pihak jepang sedangkan 20,40% sisanya oleh pihak Indonesia. Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 1999 Modal Dasar ditingkatkan menjadi Rp 40 miliar dengan tidak ada perubahan dalam komposisi saham.
Pada tanggal 1 April 1996, nama perusahaan PT. Asuransi Insindo Taisho telah diubah menjadi PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia mengikuti perubahan nama induk perusahaan dari Taisho Marine and Fire Insurance Co., Ltd. Menjadi Mitsui Marine and Fire Insurance Co.,Ltd
Sejak tanggal 21 Desember 2001 pemilikan saham PT.Asuransi Mitsui Marine Indonesia menjadi 80% pihak Jepang  dan 20% pihak Indonesia.
Sejak tanggal 1 April 2003, nama perusahaan PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia telah diubah menjadi PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia mengikuti nama baru induk perusahaan Mitsui Summitomo Insurance Co., Ltd., Jepang dan juga dengan dialihkanya portofolio bisnis PT.Asuransi Sumitomo Marine and pool ke PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia.
PT. Asuransi Sumitomo Marine and pool, didirikan pada tanggal 7 september 1990 sebagai perusahaan patungan antara the Sumitomo Marine and Fire Insurance Co., Ltd., Jepang dan PT.Pool Asuransi Indonesia.
Dengan penggabungan induk perusahaan pada tanggal 1 oktober 2001 dimana nama perusahaan induk berubah menjadi Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., Jepang maka kepemilikan saham menjadi 72% Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., Jepang dan 28% PT. Pool Asuransi Indonesia.
Terhitung sejak tanggal 22 November 2002 komposisi saham berubah menjadi 100% dimiliki oleh Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd., Jepang. Pada tanggal 31 maret 2003PT. Asuransi Summitomo Marine and pool mengalihkan potofolio bisnis termasuk karyawanya kepada PT. Asuransi Mitsui Marine Indonesia.
Pada tanggal 1 April 2003 PT. Asuransi Sumitomo Marine and pool kemudian dibubarkna oleh perusahaan induknya
Pada tanggal 16 september 2003, 20% saham perusahaan yang dimiliki oleh PT. Maskapai Asuransi Indonesia dialihkan kepada Bapak Rudy Wanandi.
Pada tanggal 30 juni 2007, perusahaan Aviva Insurance di indonesia berintegrasi ke dalam PT. Asuransi Mitsui Summitomo Indonesia mengikuti akuisisi perushaan-perusahaan asuransi umum Aviva di asia oleh Mitsui sumitomo Insurance Co., Ltd. Jepang
Sejak tanggal 1 April 2008, nama perusahaan PT. Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia berubah menjadi PT. Asuransi MSIG Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2008 80% saham perusahaan yang dimilki oleh Mitsui Sumitomo Insurance Co, Ltd, Jepang dipindahkan kepada MSIG Holdings (Asia) Pte, Ltd., Singapura; anak perusahaan sepenuhnya milik Mitsui Sumitomo Insurance Co, Ltd,Jepang.

Pada tanggal 1 October 2010, sejalan dengan integrasi antara MSIG insurance, Aioi Insurance dan nissay Dowa Insurance di Jepang, PT. Asuransi MSIG Indonesia dan PT. Asuransi Aioi Indonesia juga telah menyelesaikan integrasinya di indonesia melalui transfer portofolio bisnis dari PT. Asuransi Aioi Indonesia ke PT. Asuransi MSIG Indonesia.
Dalam usahanya untuk selalu memberika pelayanan yang terbaik kepada nasabah, perusahaan telah memperkuat struktur perusahaan melalui usaha yang berkesinambungan untuk pengembangan tenaga kerja serta penyempurnaan sistem operasi maupun prosedur adminitrasi.
Sejak tahun 1983 perusahaan telah melaksanakan komputerisasi, diikuti dengan berbagai pengembangan pada tahun 1994 demi peningkatan kapasitas dan efektifitas proses. Setelah itu perusahaan tetap terus meningkatkan sistem komputer guna memberika pelayanan lebih baikkepada nasabahnya.
Disamping itu, untuk memperlancar hubungan kerja dengan nasabah di luar jakarta, PT. Asuransi MSIG Insonesia telah membuka 4 kantor cabang dan 3 kantor perwakilan yakni:
1.      Cabang Surabaya, sejak 24 juni 1992
2.      Cabang Medan, sejak 24 juni 1992
3.      Cabang Bandung, sejak 27 Oktober 1992
4.      Cabang Batam, sejak 24 febuari 1995
5.      Perwakilan Semarang, sejak 1April 2003
6.      Perwakilan Denpasar, sejak 1 Juli 2004
7.      Perwakilan palembang, sejak 1 Maret 2005
Modal yang dikeluarkan PT. Asuransi MSIG
Pada tahun 2014, Modal Dasar perusahaan ditingkatkan dari Rp.40.000.000.000 menjadi Rp.100.000.000.000 dengan presantase kepemilikan saham tidak berubah yaitu 80% saham milik MSIG Holdings (Asia) Pte.Ltd. dan 20% saham milik Bapak Rudy Wanandy.peningkatan Modal Dasar PT. Asuransi MSIG Indonesia tersebut berlaku sejak 30 mei 2014. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah No. 81 Tahun 2008 pasal 6B bahwa perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp.100.000.000.000 paling lambat 31 Desember 2014.
PT. Asuransi MSIG & AD Holdings aktif pada lima bisnis yaitu
1.      Asuransi non-jiwa domestik (Jepang),
2.      Asurasnsi jiwa domestik (Jepang)
3.      Bisnis di luar negeri
4.      Usaha jasa keuangan dan bisnis pengilahan resiko
Kalau untuk MSIG Indonesia selalu fokus pada pelanggan, memberikan solusi kepada anda dengan integritas, mudah dan profesional. Kami juga menwarkan asuransi yang efektif, efesien dan mudah dipahami, disampaikan dengan layanan yang aktif dan tulus
Visi dan Misi PT. MSIG Asuransi Indonesia
Berkontribusi untuk masa depan Asia
Pilar pendekatan tanggung jawab sosial perushaan MSIG dibangun di atas misi yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang dinamis dan berkelanjutan melalui bisnis inti kami dan berbagai misi, visi dan nilai-nilai. 
Memupuk bakat di MSIG
Kami menyadari bahwa karyawan kami adalah aset kami yang paling berharga, itulah sebabnya kami berusaha untuk memberdayakan karyawan dengan peralatan, pelatihan dan sumber daya yang diperlukan sehingga mereka dapat mencapai yang terbaik.
Macam-Macam jaminan dari PT. MSIG
1.      Jaminan kerusakan harta benda
Melindungi bangungan, isi bangunan dan barang pribadi dari kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
·         Kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertimpa peswat terbang dan asap.
·         Banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air
·         Tanah longsor, Gempa Bumi
·         Kecurian atau kebongkaran
·         Kerushan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara
·         Asap industri dan tabrakan kendaraan
Selain itu juga secara otomatis memberikan tambahan pertanggungan: Akomodasi sementara, biaya pembersihan puing, biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan, biaya tabung pemadang kebakaran, biaya dina kebakaran, perubahan dan perbaikan kecil, tambahan modal 10%, kebocoran air/PAM dan gas/LPG, barang-barang pribadi pramuwisma.
KECELAKAAN DIRI
Menjamin cedera badan atau kematian tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan (tanggung jawab maksimum kematian dan/cacat tetap adalah sebesar Rp.10.000.000 dan Rp. 1.000.0000 untuk biaya pemakaman)
JAMINAN KENDARAAN
Asuransi memberikan jaminan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
1.      Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir.
2.      Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri.
3.      Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
4.      Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan

1.      Risiko gabungan/komprehensif
a.      Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risko yang disebutkan diatas.
b.      Taanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hokum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubunganya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
2.      Kerugian Total/Total loss only (T.L.O)
Hanya menjamin:
a.      Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor.
Jaminan kecelakaan diri
Menjamin cedera badan yang disebabkan yang terjad secara tiba-tiba dan tidak disengaja dengan kekerasan yang dapat diidentifikasi oleh pengetahuan medis, tidak termasuk gangguan fisik yang disebabkan karena keracunan, anesthesia, siriasisi, sengatan panas atau gangguan mental.



1.      Jaminan F.P.A (Free From Particular Average)
Jaminan ini tidak menjamin kerusakan sebagian atas barang yang diangkut, kecuali alat pengangkut mengalami kandas, tenggelam, terbakar atau bertabrakan.

2.      Jaminan W.A(With Average)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang termasuk kategori F.P.A dan juga yang disebabkan oleh cuaca buruk.

3.      Jaminan All Risk
Jaminan terhadap semua resiko dari kehilangan atau kerusakan secara fisik terhadap barang yang disebabkan kejadian-kejadian yang berasal dari luar dan tidak terduga, seperti pencurian, pecah, pengiriman yang tidak sampai, dan lain-lain.

Daftar pustaka : Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuanga, Intermedia 1995.
FredichS.Mishkin, The Economics Of Money, Banking and Financial Market, sixth edition, Addison Wesley Longman USA, 2001
                           http://www.msig.co.id/ind/home/index.asp